Mengusung jenazah
Dari
Ibnu Mas’ud, ia berkata, “Barangsiapa yang mengantar jenazah, maka
bawalah pada sisi-sisi usungannya semuanya, karena begitulah menurut
sunnah (Nabi SAW), kemudian barangsiapa suka, kerjakanlah dengan
sukarela dan barangsiapa tidak, maka tinggalkanlah”. [HR. Ibnu Majah]
Keterangan :
Hadits ini menunjukkan diperintahkannya membawa mayyit, dan menurut sunnah Nabi SAW hendaknya dibawa pada sisi-sisi (samping) usungannya.
Dari
Abu Hurairah, ia berkata : Rasulullah SAW bersabda, “Cepatkanlah jenazah
itu, karena kalau jenazah itu orang yang shaleh maka berarti kamu
mendekatkannya kepada kebaikan, dan kalau ia tidak demikian, maka berarti keburukan telah kamu lepaskan dari pundakmu”. [HR. Jama’ah]
Dari Musa, ia berkata : Ada
jenazah wanita hamil (perutnya) seperti qirbah dibawa melewati Nabi
SAW, lalu beliau bersabda, “Hendaklah kamu berjalan perlahan-lahan”. [HR. Ahmad]
Dari
Bakrah, ia berkata, “Sesungguhnya aku pernah melihat kami semua bersama
Rasulullah SAW membawa jenazah yang pada waktu itu kami hampir lari-lari
kecil”. [HR. Ahmad dan Nasai, dalam Nailul Authar juz 4, hal. 79]
Dari Mahmud bin Labid, dari Rafi’, ia berkata, “Nabi SAW pernah berjalan cepat sehingga sandal-sandal kami putus ketika hari meninggalnya Sa’ad bin Mu’adz”. [HR. Bukhari. Dalam Nailul Authar juz 4, hal. 80]
Keterangan :
Membawa
jenazah dengan cepat itu adalah disunnatkan, tetapi cepatnya itu
sekiranya tidak berlebihan, sehingga dikhawatirkan akan mengakibatkan
terjadinya gangguan pada mayyit maupun si pembawa dan pengantar itu
sendiri.
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata, “Rasulullah SAW melarang kami mengantar jenazah dengan diiringi suatu ratapan”. [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
Dari Abu Burdah, ia berkata : Abu Musa
ketika akan meninggal berwashiyat, lalu ia berkata (yaitu), “Janganlah
kamu mengantar (jenazah)-ku dengan membawa pedupaan”. Lalu
teman-temannya bertanya, “Apakah hal itu pernah kamu dengan (dari
Rasulullah) ?”. Ia menjawab, “Ya (aku dengar) dari Rasulullah SAW”. [HR. Ibnu Majah]
Keterangan :
Hadits diatas menunjukkan bahwa mengantara jenazah dengan ratapan itu dilarang.
Dan
perkataan “mijmar” itu artinya tempat membakar dupa. Ini menunjukkan
bahwa membawa jenazah dengan membawa pedupaan-pedupaan dan semacamnya
itu tidak boleh, karena hal itu adalah perbuatan orang jahiliyah, yang
telah diberantas oleh Nabi SAW dan dilarangnya.
26. Berjalan di depan jenazah dan tentang pengantar yang berkendaraan
Dari
Mughirah bin Syaibah dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Orang yang
berkendaraan hendaklah berjalan di belakang jenazah dan orang yang
berjalan kaki
hendaklah berjalan di depannya berdekatan dengannya, di sebelah kanan
atau kirinya, sedang anak yang gugur dishalatkan dan didoakan supaya
mendapat ampunan dan rahmat untuk kedua orang tuanya”. [HR. Ahmad]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar