Salam

Salam

Rabu, 18 Desember 2013

Pengertian Zakat Fithrah

ZAKAT FITHRAH

Zakat Fithrah ialah : Zakat berupa makanan pokok dalam suatu daerah, yang dikeluarkan sebelum shalat 'Idul Fithri.
Yang Wajib Mengeluarkan
Zakat Fithrah diwajibkan bagi tiap orang Islam, baik tua maupun muda, laki-laki atau perempuan, merdeka, budak bahkan kanak-kanak sekalipun, yang mempunyai kelebihan makanan pada malam hari raya serta siang harinya.
Ukuran/Kadarnya
Tiap-tiap jiwa sebanyak satu Sha' (2 1/2 kg atau 3 liter), dari makanan pokok yang biasa dimakan oleh orang di dalam daerah tersebut.
Waktu Pengeluaran
Dari terbenam matahari pada akhir Ramadlan/malam hari raya 'Idul Fithri sampai sebelum mulai shalat 'Id.
 
قَالَ ابْنُ عُمَرَ فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ اَوْصَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى اْلعَبْدِ وَاْلحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلاُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَاْلكَبِيْرِ مِنَ اْلمُسْلِمِيْنَ
وَاَمَرَبِـهَا اَنْ تُؤَدِّيَ قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ اِلىَ الصَّلاَةِ. البخارى.
 
Ibnu Umar telah berkata : "Rasulullah SAW sudah mewajibkan zakat Fithrah satu Sha' (2 1/2 kg atau 3 liter) dari korma atau satu sha' dari  gandum atas budak dan orang yang merdeka, laki-laki, perempuan, kecil dan besar dari orang-orang Islam; dan beliau menyuruh supaya dikeluarkan zakat fithrah itu sebelum orang-orang keluar pergi shalat ('Idul Fithri)". [HR. Bukhari].
 
Boleh pula dikeluarkan 1 atau 2 hari sebelum hari raya :
 
وَكَانُوْا يُعْطُوْنَهَا قَبْلَ اْلفَجْرِ بِيَوْمٍ اَوْ يَوْمَيْنِ. البغوى.
 
.... dan mereka (para shahabat) memberikannya (zakat fithrah) satu atau dua hari sebelum Fajar ('Idul Fithri). [HR. Al-Baghawi].
Dengan dasar atsar (perbuatan) shahabat tersebut, ada sebagian 'ulama (antara lain Imam Syafi'i) yang berpendapat bahwa sudah boleh mengeluarkan zakat fithrah sejak awal Ramadlan; karena hadits Nabi tersebut diatas menerangkan waktu pengeluaran zakat fithrah adalah sebelum mulai shalat 'Id, tanpa penjelasan kapan permulaannya. Sedang para shahabat ada yang mengeluarkan 1 bahkan 2 hari sebelum Hari Raya. Berdasar inilah maka mereka berpendapat bahwa mengeluarkan zakat fithrah pada sejak awal Ramadlan adalah boleh dan sah.
Sasaran Zakat Fithrah
Sasaran atau orang/tempat-tempat untuk menyalurkan zakat fithrah tidak berbeda dengan yang berhaq menerima zakat yang lain, yaitu sebagaimana yang tertera pada surat At-Taubah ayat 60 :
 
اِنَّمَا الصَّدَقتُ لِلْفُقَرَاءِ وَاْلمَسكِيْنِ وَاْلعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَاْلمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرّقَابِ وَاْلغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيْلِ، فَرِيْضَةً مِّنَ اللهِ، وَاللهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ. التوبة:60.
 
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus  zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. [At-Taubah : 60].
Keterangan :
Yang berhaq menerima zakat fithrah ialah :
 
1. اَلْـفُـقَرَاء  (Orang-orang fakir)
Orang-orang yang di dalam penghidupannya untuk kebutuhan hidupnya sehari-hari, baik bagi dirinya sendiri dan atau orang yang menjadi tanggungannya, hanya mampu mencukupi kurang dari separoh keperluannya. Misalnya : Kebutuhan setiap harinya Rp. 2.000,- ia hanya mampu menyediakan Rp. 800,-
 
2.  اَلْـمَسَاكِيْن  (orang-orang miskin)
Yaitu sebagaimana nomor 1, tetapi lebih dari separoh, namun kurang dari kebutuhannya. Misalnya : Kebutuhan setiap harinya Rp. 2.000,- ia hanya mampu menyediakan Rp. 1.200,- Demikian menurut pendapat sebagian 'ulama.
 
3.  اَلْـعَامِـلِـيْن  (orang-orang yang mengurusi zakat)
Yaitu beberapa orang yang ahli tentang seluk-beluk zakat (hukum-hukumnya, barang-barang dan kadar masing-masing yang dizakati dan sebagainya) yang diangkat oleh Nabi SAW/Pimpinan ummat Islam dan bertugas sebagai penghitung dan penerima serta penagih zakat dari kaum Muslimin untuk disalurkan sebagaimana mestinya. Walaupun ia bukan tergolong "orang fakir/ miskin", namun ia berhaq menerima zakat.
Catatan :
Tentang "Panitia Zakat Fithrah". Karena yang berhaq mengangkat dan menugaskan 'Amil adalah Nabi SAW/Pimpinan ummat Islam, maka kami berpendapat dan menyarankan, agar hendaknya kita tidak mendudukkan diri sebagai 'amil. Seyogyanya menjadi sukarelawan saja untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam pengelolaan zakat fithrah tersebut. Jika ada diantara anggota panitia itu orang yang fakir/miskin, maka berhaqlah mereka menerima zakat sebagai fakir/miskin, bukan sebagai 'amil.
 
4.اَلْمُؤَلَّفَة قُلُوْبُهُمْ     (orang-orang yang dijinakkan hatinya).
 
Yaitu :
 
a.  Orang yang baru masuk Islam, agar makin mantap keislamannya.
 
b.  Orang yang diharapkan masuk Islam dan telah tampak tanda-tanda simpati dan perhatiannya terhadap Islam, ia berhaq menerima zakat tersebut untuk agar makin memperlancar keislaman orang itu.
 
c.  Orang-orang yang sangat memusuhi Islam dan berpengaruh dalam masyarakat. Minimal diharapkan dengan pemberian zakat kepadanya itu, dapat memperlunak sikapnya atau menghentikan sama sekali permusuhannya terhadap Islam.
 
Ketiga golongan diatas termasuk ( اَلْمُؤَلَّفَة ) yang berhaq menerima zakat, sekalipun mereka tergolong mampu dan bukan fakir/miskin.
 
5. اَلرِّقَاب    (budak-budak). Mereka berhaq mendapat bagian zakat untuk membebaskan dirinya dari cengkeraman perbudakan.
 
6.   اَلْغَارِمِيْن   (orang-orang yang berhutang)
Yaitu orang-orang Islam yang kesulitan dan kepayahan karena terbelit oleh hutang-hutangnya yang bukan disebabkan karena pemborosan/ ma'shiyat (judi dan sebagainya). Golongan ini boleh mendapat penyaluran zakat untuk melunasi hutangnya.
 
7.   سَبِيْل اللهِ    (jalan Allah)
Yaitu setiap sarana dan tempat serta orang-orang yang berhubungan dengan hal-hal yang berguna bagi agama maupun masyarakat luas. Misalnya : Masjid-masjid, sekolahan-sekolahan, madrasah-madrasah, lembaga-lembaga da'wah, tempat pengajian dan sebagainya, termasuk orang-orang yang menyelenggarakan serta mengurusinya. Dan juga termasuk sabiilillaah ialah hal-hal yang bermanfaat bagi kepentingan umum dan dibenarkan oleh agama, seperti mendirikan rumah sakit, gedung pertemuan, membangun jembatan dan sebagainya.
 
8.  اِبْن السَّبِيْلِ  (orang yang dalam perjalanan/musafir),
Yaitu orang yang dalam perjalanan, lalu putus bekal dan dikhawatirkan terlantar dalam perantauannya itu, maka yang demikian inipun berhaq menerima zakat untuk bekal pulang ke negeri/daerah asalnya (walaupun di daerah asalnya ia tergolong orang yang kaya raya). Hal ini dapat dimengerti dan diambil hikmah yang besar yang terkandung di dalamnya, yaitu antara lain :
Agar dimana saja orang Islam itu berada, ia selalu merasa mempunyai saudara seiman yang selalu siap menolongnya, hingga ia tidak merasa asing di perantauannya tersebut.
Beberapa Masalah Yang Berkaitan Dengan Masalah Zakat Fithrah
1.  Yang dikeluarkan harus sesuai dengan kwalitas yang biasa dimakannya sehari-hari. Misalnya bila sehari-hari ia makan makanan pokok tersebut dari kwalitas nomor 1, maka tidak selayaknya ia mengeluarkan kwalitas nomor 2 atau nomor 3. Jika sampai terjadi demikian berarti menyalahi jiwa perintah zakat yang antara lain bertujuan untuk mensucikan jiwa orang itu dari kekikiran hati serta mau menundukkan hawa nafsunya terhadap perintah Allah. Firman Allah :
 
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا. التوبة.103
   
  Ambillah shadaqah dari sebagian harta mereka, dengan shadaqah itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. [At-Taubah : 103].
     Sebaliknya apabila ia mengeluarkan yang lebih baik dari pada apa yang biasa dimakan, yang demikian itu lebih baik baginya. Karena kelebihan dan kebaikannya itu akan kembali kepada pelakunya itu sendiri, sesuai dengan jiwa agama dan jiwa perintah zakat fithrah tersebut.
     Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184 :
 
... فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌلَّه. البقرة:184
 
    ..... maka barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. [Al-Baqarah : 184].
2.  Zakat Fithrah tersebut dapat pula berujud uang, senilai dengan zakat fithrah yang diwajibkan baginya. Misalnya : 1 liter = Rp. 800,- maka ia mengeluarkan untuk dirinya sendiri sejumlah 3 X Rp. 800,- = Rp. 2.400,-
3.  Anak-anak dan orang-orang yang menjadi tanggungan seseorang, maka kewajiban zakat fithrah mereka dibebankan kepada orang yang menanggungnya (ayah/majikan dan sebagainya). Jadi merekalah yang berkewajiban mengeluarkan untuk anak-anak atau orang yang menjadi tanggungannya tersebut, bila mereka itu orang Islam.
4.  Ada sementara 'ulama yang berpendapat bahwa zakat fithrah itu hanya diperuntukkan bagi orang-orang miskin saja, bukan untuk yang lain, berdasar pemahaman terhadap hadits :
 
قَالَ ابْنُ عُمَرَ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ. وَقَالَ: اَغْنُوْهُمْ عَنْ طَوَافِ هذَا اْليَوْمِ. البيهقى.
 
Telah berkata Ibnu Umar : Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah dan bersabda : "Berilah kecukupan kepada mereka (orang-orang miskin) supaya mereka tidak minta-minta pada hari ini. [HR. Al-Baihaqi].
 
Dan juga :
 
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. فَمَنْ اَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ. وَمَنْ اَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. ابو داود وابن ماجه والدارقطنى والحاكم.
 
Telah berkata Ibnu 'Abbas, "Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah, untuk pembersih bagi orang yang puasa dari omongan sia-sia dan kotor (yang telah dikerjakannya), dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat hari raya, maka ia itu jadi zakat yang maqbul, dan barangsiapa mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia itu jadi sedeqah daripada beberapa sedeqah". [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni dan Hakim].
 
Penjelasan :
 
a.  Zakat Fithrah adalah termasuk bagian daripada "Zakat", maka orang-orang yang berhaq menerima zakat adalah 8 golongan, sebagaimana diterangkan pada ayat 60 surat At-Taubah diatas.
b.  Surat At-Taubah ayat 60 itu didahului dengan huruf Hashr (pembatas)  "اِنَّمَا"   (hanyasanya), maksudnya "bila tidak demikian maka tidak".
     Dan sifat ayat tersebut umum yang berarti setiap shadaqah/zakat apa saja baik zakat maal (harta benda), zakat tanaman dan lain-lain, termasuk zakat fithrah ini, salurannya adalah 8 ashnaf (orang-orang yang berhaq menerima zakat) itu, sedang hadits-hadits diatas bukan merupakan Takhshish (pengecualian) dari ayat tersebut.
c.  Jadi jelaslah bahwa hadits-hadits itu bukan bermakna "Zakat Fithrah" itu wajib hanya diberikan untuk fakir/miskin agar mereka terbebas dari kelaparan (hadits nomor 1) dan "Zakat Fithrah itu sebagai pensuci bagi orang-orang yang berpuasa dan hanya diperuntukkan orang-orang miskin" (hadits nomor 2), melainkan : "Zakat Fithrah itu ~bila memang keenam golongan yang lain kurang membutuhkan~ sebaiknya disalurkan kepada para fakir/miskin agar mereka terbebas dari cengkeraman kelaparan pada hari raya itu". (hadits nomor1) dan: "Zakat Fithrah itu dapat mensucikan orang-orang yang berpuasa dari kekurangan-kekurangan dan kesalahan-kesalahan kecil yang mungkin dilakukannya ketika sedang berpuasa, dan boleh diperuntuk-kan bagi orang-orang yang miskin, disamping bagi yang lain dari 8 golongan tersebut diatas".
d.  Bila dengan dasar hadits tersebut orang menetapkan bahwa zakat fithrah itu hanya untuk orang miskin dengan alasan bahwa dalam kedua hadits itu yang disebutkan hanyalah orang miskin, maka bagaimana pula dengan hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim sebagaimana dibawah ini :
 
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، اَنَّ النَّبِيَّ ص بَعَثَ مُعَاذًا اِلىَ اْليَمَنِ فَذَكَرَ اْلحَدِيْثَ وَ فِيْهِ. اِنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى اَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَاءِهِمْ فَتُرَدُّ اِلىَ فُقَرَاءِهِمْ. متفق عليه واللفظ للبخارى.
   
  Dari Ibnu 'Abbas, bahwasanya Nabi SAW mengutus Mu'adz ke Yaman, lalu ia sebut hadits itu, yang didalamnya ada : "Sesung-guhnya Allah telah mewajibkan atas mereka di harta mereka zakat yang diambil dari orang-orang kaya mereka, lalu diberikan kepada orang-orang fakir mereka". [Muttafaq 'alaih, dan lafadz itu bagi Bukhari].
Tentang yang dimaksud oleh Hadits diatas bukanlah "Zakat itu diambil dari orang-orang kaya/mampu dan diperuntukkan hanya bagi orang fakirnya, tidak untuk yang lain". Walaupun bunyi di dalam hadits itu demikian, karena ini bertentangan dengan ayat 60 surat At-Taubah dimuka. Maka jelaslah makna hadits ini, yaitu menekankan bahwa yang wajib mengeluarkan zakat adalah orang yang mampu, bukan orang yang fakir/miskin.
5.  Di muka dijelaskan bahwa batas akhir pengeluarannya adalah sebelum orang melaksanakan shalat 'Ied. Jika ia mengeluarkannya setelah shalat, berdosalah ia, karena berarti tidak melaksanakan kewajiban. Hanya saja yang dikeluarkannya itu dinilai sebagai suatu sedeqah sebagaimana sedeqah-sedeqah yang lain.
     Tegasnya, dia dianggap berdosa, karena tidak membayar zakat fithrah, sedang yang dikeluarkannya itu dinilai sebagai sedeqah sunnah.
 
قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: فَرَضَ رَسُوْلُ اللهِ ص زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِيْنِ. فَمَنْ اَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ. وَمَنْ اَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ. ابو داود وابن ماجه والدارقطنى والحاكم.
    
 Telah berkata Ibnu 'Abbas, Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fithrah, untuk pembersih bagi orang yang puasa dari omongan sia-sia dan kotor (yang telah dikerjakannya), dan untuk memberi makan orang-orang miskin. Barangsiapa mengeluarkannya sebelum shalat (hari raya), maka ia itu jadi zakat yang maqbul, dan barangsiapa mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia itu jadi satu sedeqah dari beberapa sedeqah". [HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Daruquthni dan Hakim].
6.  Dalam masalah zakat fithrah ini diperbolehkan membentuk Panitia Zakat Fithrah (bukan 'amil) yang bekerja secara sukarela sebagai pengabdian terhadap masyarakat dan negara sebagaimana riwayat di bawah ini :
 
قَالَ نَافِعٌ: اِنَّ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَكَانَ يَبْعَثُ بِزَكَاةِ اْلفِطْرِ اِلىَ الَّذِى تُجْمَعُ عِنْدَهُ قَبْلَ اْلفِطْرِ بِيَوْمَيْنِ اَوْ ثَلاَثَةٍ.
    
 Telah berkata Nafi' : "Bahwa Abdullah bin Umar biasa mengirimkan zakat fithrah kepada orang yang mengumpulkan zakat sebelum hari raya 'Idul Fithri dua atau tiga hari". [HR. Malik].
     Dalam masalah mengelurakan zakat fithrah dari tangan yang berkewajiban, agama memberikan ketentuan batas akhir sebagaimana diterangkan diatas. Sedang mengenai zakat fithrah itu harus sampai kepada tangan yang berhaq menerima, agama tidak memberikan ketentuan yang pasti, ini diserahkan pada kita semua. Yang penting zakat fithrah itu harus ditunaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dan jika tidak ada hal yang memaksa untuk menunda sampainya kepada yang berhaq menerima dengan alasan yang dibenarkan oleh syara'/hukum agama, maka harus segera disampaikan sebagaimana mestinya.
     Adapun sampainya zakat fithrah tersebut pada tangan yang berhaq menerima sesudah shalat hari raya, itu dapat disebabkan oleh beberapa hal antara lain :
~ Karena kesulitan-kesulitan pengangkutan, lantaran banyaknya yang harus dibagikan dan yang diberi bagian.
~ Karena jauhnya perjalanan yang harus ditempuh (di lain daerah) sehingga sampainya sesudah hari raya, karena zakat itu tidak mesti harus dibagikan dalam daerahnya sendiri, karena ada daerah lain yang lebih memerlukannya.
~ Dan lain-lain sebab yang dibenarkan oleh syara'.
7.  Kadar/Ukuran Zakat Fithrah yang Normal.
     Kadar yang normal adalah satu Sha' (kurang lebih 2 1/2 kg atau 3 liter) atau jika dinilai dengan uang, maka yang senilai dengan itu, bagi tiap-tiap jiwa baik dirinya sendiri maupun orang-orang Islam yang menjadi tanggungannya sebagaimana telah diterangkan di muka.
     Maka jika sisa dari keperluan sehari semalam itu kurang dari satu sha', tetapi lebih dari keperluan dirinya dan orang yang menjadi tanggungannya, bolehlah ia mengeluarkan sekedar sisa yang dipunyai itu, walaupun kurang dari satu sha'. Hal ini tetap dipandang sah serta telah menunaikan kewajiban agama, berdasarkan kepada Sabda Nabi SAW :
 
اِذَا اَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَااسْتَطَعْتُمْ. البخارى و مـسلم.
    
 Apabila aku memerintahkan kamu untuk mengerjakan sesuatu, maka kerjakanlah dia semaksimalmu. [HR. Bukhari dan Muslim].
8.  Boleh pula mengeluarkan zakat fithrah bagi bayinya/bayi orang Islam yang menjadi tanggungannya yang masih di dalam kandungan ibunya, beralasan dengan riwayat sebagai berikut :
     Berkata Abu Qilabah :
 
كَانَ يُعْجِبُهُمْ اَنْ يُعْطُوْا زَكَاةَ اْلفِطْرِ عَنِ الصَّغِيْرِ وَاْلكَبِيْرِ حَتَّى عَنِ اْلحُمْلِ فِى بَطْنِ اُمّهِ. عبد الرزاق.
 
Adalah shahabat-shahabat Nabi SAW suka mengeluarkan zakat fithrah untuk anak-anak kecil dan dewasa, sehingga untuk anak yang masih dalam kandungan ibunya. [HR. Abdurrazaq].
 
Arti Fakir, Miskin Menurut Hadits
 
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيْهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ. قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَمَا يُغْنِيْهِ ؟ قَالَ: مَا يُغَدِّيــْهِ وَيُـعَشِّـيْهِ. ابو داود.
 
Barangsiapa meminta-minta padahal ia mempunyai (makanan) yang mencukupi baginya, maka hanyalah ia memperbanyak bara api jahannam. Mereka bertanya, "Ya Rasulullah, apa yang mencukupi baginya itu ?". Beliau bersabda, "Yaitu yang cukup untuk dimakan pada siangnya dan malamnya". [HR. Abu Dawud].
 
Ucapan Orang Yang Menerima Zakat
 
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ اَبِى اَوْفَى قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ ص اِذَا اَتَاهُ قَوْمٌ بِصَدَقَةٍ قَالَ: اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَـيْهِمْ. فَاَتَاهُ اَبِى اَبُوْ اَوْفَى بِصَدَقَـتِهِ. فَقَالَ: اَللّهُمَّ صَلِّ عَلَى الِ اَبِى اَوْفَى. متفق عليه.
 
Dari Abdullah bin Abu Aufa, ia berkata, "Adalah Rasulullah SAW, apabila ada suatu kaum datang kepada beliau untuk menyerahkan zakat, beliau mengucapkan Allaahumma Shalli 'alaihim (Ya Allah berilah shalawat kepada mereka). Kemudian ayahku Abu Aufa datang kepada beliau untuk menyerahkan zakatnya, lalu Nabi SAW mengucapkan Allaahumma Shalli 'alaa aali Abi Aufa (Ya Allah berilah shalawat kepada keluarganya Abu Aufa)". [HR. Muttafaq 'alaih].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar