Salam

Salam

Rabu, 18 Desember 2013

Larangan melukai orang lain

Dari Jabir bin 'Abdullah, bahwasanya suatu ketika ada seorang laki-laki lewat di dalam masjid dengan membawa beberapa anak  panah dengan menampakkan mata panah-panah tersebut. Maka orang tersebut disuruh supaya memegang mata panahnya agar tidak melukai seorang muslim. [HR. Muslim juz 4, hal. 2019] 

Dari Abu Musa dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila seseorang diantara kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa panah, maka hendaklah ia memegang mata panahnya, agar tidak mengenai salah seorang dari kaum muslimin”. [HR. Muslim juz 4, hal. 2019]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar