Dari Jabir bin 'Abdullah, bahwasanya suatu ketika ada seorang
laki-laki lewat di dalam masjid dengan membawa beberapa anak panah
dengan menampakkan mata panah-panah tersebut. Maka orang tersebut
disuruh supaya memegang mata panahnya agar tidak melukai seorang
muslim. [HR. Muslim juz 4, hal. 2019]
Dari Abu Musa dari Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila
seseorang diantara kalian lewat di masjid atau pasar dengan membawa
panah, maka hendaklah ia memegang mata panahnya, agar tidak mengenai
salah seorang dari kaum muslimin”. [HR. Muslim juz 4, hal. 2019]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar