Tentang Membaca Bismillah Ketika Menyembelih
Tentang bacaan Bismillah ketika menyembelih, dalam memahami hal ini ulama ada tiga pendapat.
Pendapat I
Sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah padanya, baik dengan sengaja atau karena lupa, sembelihan itu tetap halal, asalkan saja yang menyembelih itu orang Islam. Dasanya ialah firman Allah SWT :
حُرّمَتْ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةُ... وَ مَا اَكَلَ السَّبُعُ اِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ. المائدة:3
Diharamkan pada kamu (memakan) bangkai ....., dan apa yang diterkam binatang buas, kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih. [QS. Al-Maidah : 3]
Yang dimaksud "kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih", ialah kecuali apa yang sempat orang Islam menyembelihnya.
Dengan
demikian, jelaslah bahwa sembelihan orang Islam meskipun tidak menyebut
nama Allah (Bismillah) itu tetap halal. Seandainya tidak halal, tentu
Allah berfirman "kecuali apa yang (sempat) kamu sembelih dengan menyebut Bismillah".
Dengan demikian nyatalah bahwa sembelihan orang Islam itu tetap halal meskipun tidak menyebut Bismillah ketika menyembelih.
Dan hadits-hadits Nabi SAW sebagai berikut :
قَالَ
اَبُوْ هُرَيْرَةَ: جَاءَ رَجُلٌ اِلَى النَّبِيِّ ص فَقَالَ: يَا
رَسُوْلَ اللهِ اَرَاَيْتَ الرَّجُلَ يَذْبَحُ وَ يَنْسَى اَنْ يُسَمِّيَ؟
فَقَالَ النَّبِيُّ ص: اِسْمُ اللهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ. البيهقى
Abu
Hurairah RA telah berkata : Seorang laki-laki datang kepada Nabi SAW
kemudian bertanya, "Ya Rasulullah, bagaimana pendapat engkau terhadap
seorang laki-laki yang menyembelih, tetapi lupa menyebut nama Allah
(Bismillah) ?". Maka sabda Nabi SAW, "Nama Allah itu ada pada tiap-tiap
orang Islam". [HR. Baihaqi]
قَالَ
ابْنُ عَبَّاسٍ: اِنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: اَلْمُسْلِمُ يَكْفِيْهِ
اسْمُهُ فَاِنْ نَسِيَ اَنْ يُسَمِّيَ حِيْنَ يَذْبَحُ فَلْيُسَمِّ ثُمَّ
لْيَأْكُلْ. الدارقطنى
Ibnu
'Abbas telah berkata : Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, "Orang
Islam itu dicukupi oleh namanya (sendiri), maka apabila lupa menyebut
Bismillah ketika menyembelih, maka sebutlah (sesudah) itu, kemudian
makanlah". [HR. Daruquthni]
قَالَ
الصَّلْتُ: اِنَّ النَّبِيَّ ص قَالَ: ذَبِيْحَةُ اْلمُسْلِمِ حَلاَلٌ
ذَكَرَ اسْمَ اللهِ اَوْ لَمْ يَذْكُرْ. ابو داود و البيهقى
Shalt
berkata : Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, "Sembelihan orang Islam
itu halal, dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut". [HR. Abu Dawud dan Baihaqi]
Dengan
dasar ayat dan hadits-hadits tersebut jelaslah bahwa sembelihan orang
Islam yang tidak menyebut nama Allah (Bismillah) adalah halal. Dan kami
berpendapat bahwa membaca Bismillah ketika menyembelih itu hukumnya
hanya sunnah. Berdasar hadits berikut ini :
قَالَتْ
عَائِشَةُ: اِنَّ قَوْمًا قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّ قَوْمًا
يَأْتُوْنَنَا بِاللَّحْمِ لاَ نَدْرِى اَذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اَمْ
لاَ؟ فَقَالَ: سَمُّوْا عَلَيْهِ اَنْتُمْ وَ كُلُوْا. قَالَتْ: وَ
كَانُوْا حَدِيْثِى عَهْدٍ بِاْلكُفْرِ. البخارى و النسائى و ابن ماجه
"Aisyah
RA telah berkata : Sesungguhnya ada satu qaum bertanya, "Ya Rasulullah,
bahwa orang-orang biasa datang kepada kami sambil membawa daging,
padahal kami tidak mengetahui apakah itu sudah disembelih dengan
menyebut nama Allah atau belum ?". Maka beliau SAW bersabda, "Sebutlah
nama Allah padanya, kemudian makanlah !". 'Aisyah berkata, "Mereka yang
membawa daging itu orang-orang yang baru saja masuk Islam". [HSR Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah]
قَالَتْ
عَائِشَةُ: سَأَلَ نَاسٌ مِنَ الصَّحَابَةِ رَسُوْلَ اللهِ ص فَقَالُوْا:
اَعَارِيْبُ يَأْتُوْنَنَا بِلَحْمَانٍ وَ جُبْنٍ وَ سَمْنٍ مَا نَدْرِى
مَا كُنْهُ اِسْلاَمِهِمْ. قَالَ: اُنْظُرُوْا مَا حَرَّمَ اللهُ
عَلَيْكُمْ فَاَمْسِكُوْا عَنْهُ وَ مَا سَكَتَ عَنْهُ فَقَدْ عَفَا لَكُمْ
عَنْهُ. وَ مَا كَانَ رَبُّكَ نَسِيًّا. اُذْكُرُوا اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ.
الطحوى
'Aisyah
telah berkata : Beberapa shahabat datang bertanya kepada Rasulullah
SAW, lalu berkata, "Orang-orang Badui biasa datang kepada kami sambil
membawa daging, keju dan minyak samin, padahal kami tidak mengetahui
haqiqat keislaman mereka, (yang demikian itu bagaimana)". Maka Nabi SAW
bersabda, "Lihatlah apa yang telah diharamkan oleh Allah kepadamu, maka
jauhilah dia, dan apa yang Allah diamkan padanya, maka itu kelonggaran buat kamu (dan Tuhanmu itu tidak lupa), Sebutlah nama Allah padanya". [HR. Thahawi]
Berdasar
hadits-hadits diatas maka kami berpendapat bahwa membaca Bismillah dalam
menyembelih hukumnya sunnat. Oleh karena hukumnya sunnah, maka
meninggalkan menyebut nama Allah (Bismillah), sengaja atau tidak,
sembelihan itu hukumnya tetap halal dimakan, dengan catatan
penyembelihnya adalah orang Islam. Sebaliknya walaupun membaca
Bismillah, jika yang menyembelih itu orang musyrik, ya tetap haram.
Adapun firman Allah pada surat Al-An'aam : 118
فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِايتِه مُؤْمِنُوْنَ. الانعام:118
Maka
makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An'aam : 118]
Maksudnya, orang Islam diperintahkan supaya makan sembelihan yang disembelih oleh orang Islam dan disembelih karena Allah.
Dan firman Allah :
وَ لاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَ اِنَّه لَفِسْقٌ. الانعام:121
Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah
suatu kefasiqan. [QS. Al-An'aam : 121]
Maksudnya,
orang Islam dilarang memakan sembelihan orang musyrik, bangkai atau
sembelihan yang disembelih bukan karena Allah. Diperjelas lagi pada ayat
tersebut disebutkan وَ اِنَّه لَفِسْقٌ (sesungguhnya yang demikian itu adalah kefasiqan), ini lebih mempertegas lagi bahwa yang dimaksud adalah sembelihan yang bukan karena Allah.
Sebagai perbandingan, perhatikanlah firman Allah pada surat Al-An'aam : 145.
قُلْ
لآَّ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلى طَاعِمٍ
يَّطْعَمُه اِلآَّ اَنْ يَكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ
لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّه رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ
بِه. الانعام:145
Katakanlah,
"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu
yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan
itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena
sesungguhnya semua itu kotor, atau kefasiqan yaitu binatang yang
disembelih atas nama selain Allah. [QS. Al-An'aam : 145]
Di dalam ayat tersebut disebutkan اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللهِ بِه (atau kefasiqan, yaitu binatang yang disembelih atas nama selain Allah). Jadi yang dimaksud لَفِسْقٌdalam surat Al-An'aam : 121 tersebut yaitu "sembelihan atas nama selain Allah atau sembelihan yang bukan karena Allah".
Pendapat II
Mengenai
sembelihan yang tidak disebut padanya nama Allah atau Bismillah, kami
berpendapat bahwa sembelihan tersebut adalah haram dimakan, karena
menyebut nama Allah atau Bismillah adalah merupakan sesuatu yang wajib
dilakukan dan merupakan syarat sahnya sembelihan. Dasarnya adalah firman
Allah QS. Al-An'aam : 118
فَكُلُوْا مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ اِنْ كُنْتُمْ بِايتِه مُؤْمِنُوْنَ. الانعام:118
Maka
makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika
menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya. [QS. Al-An'aam : 118]
وَ لاَ تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ وَ اِنَّه لَفِسْقٌ. الانعام:121
Dan
janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah
ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah
suatu kefasiqan. [QS. Al-An'aam : 121]
Ayat-ayat
tersebut sudah begitu jelas artinya, yaitu kita dilarang memakan
sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya. Atau dengan kata lain
sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah ketika
menyembelihnya, maka sembelihan tersebut adalah haram dan itu termasuk
kategori bangkai.
Dan kami tidak setuju dengan pendapat yang mengartikan (tidak disebut nama Allah padanya, Al-An'aam : 121), dengan pemahaman "bukan karena Allah",
karena firman Allah dalam surat Al-An'aam 121 itu sudah terang sekali
artinya, yaitu melarang kita memakan sembelihan yang tidak disebut nama
Allah padanya.
Jadi keliru sekali jika perkataan "dengan nama Allah" itu diartikan "karena Allah". Dan perhatikanlah riwayat-riwayat berikut ini :
قَالَ
رَافِعُ بْنُ خَدِيْجٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّا نَلْقَى اْلعَدُوَّ
غَدًا وَ لَيْسَ مَعَنَا مُدًى. فَقَالَ النَّبِيُّ ص: مَا اَنْهَرَ
الدَّمَ وَ ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ فَكُلُوْا مَا لَمْ يَكُنْ سِنًّا
اَوْ ظُفْرًا وَ سَاُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذلِكَ. اَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ وَ
اَمَّا الظُّفْرُ فَمُدَى اْلحَبَشَةِ. الجماعة
Rafi'
bin Khadij telah berkata, "Ya Rasulullah, sesungguhnya kami besuk akan
berhadapan dengan musuh, dan kami tidak mempunyai pisau (untuk
menyembelih)". Maka Nabi SAW bersabda, "Apasaja yang bisa mengalirkan
darah dan disebut dengan nama Allah padanya, maka makanlah, selama yang
dipakai (untuk menyembelih) itu bukan gigi atau kuku. Dan saya akan
menerangkan itu padamu. Adapun gigi, maka itu adalah tulang, adapun kuku
maka itu adalah pisau bangsa Habasyah". [HSR. Jama'ah]
قَالَ عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ، قَالَ النَّبِيُّ ص: وَ لاَ آكُلُ اِلاَّ مِمَّا ذُكِرَ اسْمُ اللهِ عَلَيْهِ. البخارى
'Abdullah
bin 'Umar telah berkata bahwa Nabi SAW pernah bersabda, "Dan saya tidak
makan (sembelihan) yang tidak disebut nama Allah padanya". [HSR Bukhari]
قَالَ
عَدِيُّ بْنُ حَاتِمٍ: يَا رَسُوْلَ اللهِ، اِنَّا قَوْمًا نَرْمِى فَمَا
يَحِلُّ لَنَا؟ قَالَ: يَحِلُّ لَكُمْ مَا ذَكَّيْتُمْ وَ مَا ذَكَرْتُمُ
اسْمَ اللهِ عَلَيْهِ.... احمد و ابو داود
'Adiy
bin Hatim bertanya, "Ya Rasulullah, sesugguhnya kami ini kaum yang
sering memanah, maka bagaimanakah (makanan) yang halal bagi kami ?".
Maka beliau bersabda, "Yang halal bagi kamu itu adalah binatang yang
kamu sembelih dan yang kamu sebut nama Allah padanya ...". [HSR Ahmad dan Abu Dawud]
Dan berkata Imam Asy-Syaukani di dalam kitabnya Nailul Authar :
فِيْهِ دَلِيْلٌ عَلَى اَنَّ التَّسْمِيَةَ وَاجِبَةٌ لِتَعْلِيْقِ اْلحِلِّ عَلَيْهَا.
Padanya
(dalam hadits ini) menunjukkan bukti bahwa tasmiyah (menyebut nama
Allah) itu wajib, karena kehalalan itu tergantung padanya.
Maka
dengan dalil-dalil yang telah kami ketengahkan tersebut nyatalah bahwa
sembelihan yang tidak disebut nama Allah atau Bismillah padanya, adalah
haram.
Adapun alasan-alasan yang dibawakan oleh pendapat I, bisa kami jawab sebagai berikut :
1. Pada
ayat 3 surat Al-Maidah itu walaupun hanya disebutkan (kecuali apa yang
sempat kamu sembelih) walaupun di situ tidak disebutkan dengan menyebut
Bismillah", tetapi di situ sudah otomatis mengandung arti, disembelih
dengan nama Allah atau Bismillah. Karena sebagaimana dalil-dalil yang
sudah kami kemukakan tersebut jelas sekali bahwa sembelihan yang halal
itu yang disebut nama Allah padanya,maka orang Islam yang mengerti tentu
tidak akan meninggalkan menyebut nama Allah atau Bismillah sewaktu
menyembelih.
2. Adapun
hadits riwayat Baihaqi yang menyatakan bahwa nama Allah itu ada pada
tiap-tiap orang Islam, hadits tersebut tidak shahih, karena pada
isnadnya terdapat seorang yang bernama Marwan bin Salim, dan dia itu
dilemahkan oleh Imam Ahmad, Bukhari, Muslim, Daruquthni, Abu Hatim dan
Ibnu 'Adiy. Dan Abu 'Arubah Al-Harrani berkata, bahwa Marwan itu tukang
memalsu hadits. Dan Imam Nawawi berkata :
هذَا حَدِيْثٌ مُنْكَرٌ مُجْمَعٌ عَلَى ضَعْفِهِ. مجموع شرح المهذب
Ini adalah hadits munkar yang telah disepakati oleh sekalian ulama atas kelemahannya. [Majmu' Syarhil Muhadzdzab]
3. Dan
hadits riwayat Daruquthni yang menyatakan bahwa orang Islam itu dicukupi
oleh namanya sendiri, itupun tidak shahih, karena pada isnadnya
terdapat seorang yang bernama Muhammad bin Yazid bin Sinan. Dia itu
dilemahkan oleh Imam Daruquthni, Nasai dan Al-Hafidh Ibnu Hajar. Dan Abu
Hatim berkata, "Dia itu bukan ahli menceritakan hadits".
4. Adapun
hadits riwayat Abu Dawud dan Baihaqi yang menyatakan bahwa sembelihan
orang Islam itu halal, dengan menyebut nama Allah atau tidak menyebut,
walaupun hadits tersebut isnadnya shahih, tetapi oleh karena yang
memberitakan itu salah seorang Tabi'in yangmana dia itu menceritakan
hadits Nabi SAW tidak dengan perantaraan shahabat Nabi SAW, maka hadits
tersebut mursal, sedang hadits mursal itu menurut keterangan Imam
Syafi'i dan lain-lainnya tidak bisa dijadikan sebagai hujjah atau
alasan. Dan begitulah yang diakui oleh qaidah Ilmu Hadits. Dengan
demikian nyatalah kelemahan hadits-hadits tersebut.
Pendapat III
Pendapat III, adalah seperti pendapat II, hanya saja apabila orang Islam itu dalam menyembelihnya lupa menyebut nama Allah, sembelihan itu tetap halal. Dengan alasan QS. Al-An'aam ayat 118 dan 121 sebagaimana diatas dan hadits sebagai berikut :
رُفِعَ عَنْ اُمَّتِى اْلخَطَأُ وَ النِّسْيَانُ وَ مَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ. ابن ماجه و الطبرانى و الحاكم عن ابن عباس
Diangkat pena (tidak dicatat dosa) dari ummatku mengerjakan sesuatu lantaran keliru, lupa, dan karena terpaksa. [HR. Ibnu Majah, Thabrani, dan Hakim dari Ibnu Abbas]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar