Tawanan dan Rampasan yang Pertama Kali
Ketika pasukan 'Abdullah bin Jahsy yang
hanya sedikit itu mendapati angkatan perdagangan kaum Quraisy, lalu
mereka bermusyawarah. Dan akhirnya mereka sepakat untuk menyerang
angkatan perdagangan tersebut dan merampasnya. Maka terjadilah
peperangan, dan 'Amr bin Al-Hadlramiy (kepala angkatan Quraisy tersebut)
terkena panah Waqid bin 'Abdullah sehingga tewas. Kemudian kawan-kawan
'Amr bin Al-Hadlramiy yaitu 'Utsman bin 'Abdullah, Hakam bin Kaisan dan
Naufal bin 'Abdullah berhasil ditawan.
Peristiwa itu terjadi pada akhir bulan
Rajab tahun kedua Hijrah. Selanjutnya orang Quraisy yang tertawan tadi
yang satu dapat melepaskan diri, yaitu Naufal bin 'Abdullah, sehingga
tinggal dua orang tawanan yang berhasil dibawa pulang oleh pasukan
'Abdullah bin Jahsy, yaitu Hakam bin Kaisan dan 'Utsman bin 'Abdullah.
Dan inilah rampasan dan tawanan yang pertama kali didapatkan oleh kaum
muslimin.
Kaum musyrikin di Makkah, setelah
mendapat khabar terjadinya perampasan yang dilakukan oleh kaum muslimin,
mereka segera mengirim pasukan ke desa tersebut, untuk mengejar pasukan
kaum muslimin yang hanya sedikit itu, tetapi ketika tentara Quraisy
sampai di desa tersebut, tentara muslimin telah kembali ke Madinah.
Pasukan 'Abdulalh bin Jahsy kembali ke
Madinah dengan membawa dua orang tawanan dan rampasan unta yang membawa
barang-barang dagangan. Maka tersiarlah khabar kepada penduduk Makkah
dan Madinah, dan tempat-tempat di sekeliling dua negeri tersebut, bahwa
pengikut Muhammad (kaum muslimin) telah merampas perdagangan kaum
Quraisy pada bulan haram (suatu bulan yang dimuliakan oleh penduduk di
kedua kota tersebut). Oleh sebab itu kaum Quraisy di Makkah dan kaum
Yahudi di Madinah amat mencela dan mencaci perbuatan kaum muslimin yang
seperti itu. Karena telah ada undang-undang bagi bangsa 'Arab umumnya,
istimewa pula kaum 'Arab Quraisy, bahwa pada bulan haram (Rajab,
Dzulqa'dah, Dzulhijjah dan Muharram) tidak diijinkan bagi bangsa 'Arab
berbuat pertumpahan darah, apalagi berperang. Kaum musyrikin Quraisy dan
kaum Yahudi sangat mencela perbuatan yang keluar dari undang-undang
tersebut, dan mereka menyiarkan pula ke mana-mana, bahwa Muhammad dan
kaum pengikutnya membolehkan perbuatan pertumpahan darah pada bulan
haram, dan merampas serta menawan pada bulan itu.
Mereka tidak mengerti, bahwa sesungguhnya
Nabi SAW tidak menyuruh berbuat yang demikian itu, bahkan ketika
'Abdullah bin Jahsy bersama kawan-kawannya menghadap Nabi SAW dengan
membawa barang-barang rampasan dan dua orang tawanan tersebut, maka Nabi
SAW bersabda :
مَا اَمَرْتُكُمْ بِقِتَالٍ فِى الشَّهْرِ اْلحَرَامِ
Saya tidak menyuruh kamu sekalian berperang di dalam bulan haram itu.
Memang Nabi SAW tidak menyuruh ‘Abdullah
bin Jahsy dan kawan-kawannya untuk menyerang, tetapi mereka itu hanya
disuruh untuk menyelidiki orang-orang Quraisy, lalu supaya
memberitahukannya kepada beliau.
Maka ketika itupun Nabi SAW tidak mau
menerima tawanan dan rampasan tersebut, kemudian 'Abdullah bin Jahsy dan
kawan-kawan menyesali perbuatannya yang tidak mengikut perintah Nabi
SAW itu.
9. Wahyu Allah Diturunkan
Sehubungan dengan kejadian tersebut maka Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW :
يَسْئَلُوْنَكَ
عَنِ الشَّهْرِ اْلحَرَامِ قِتَالٍ فِيْهِ، قُلْ قِتَالٌ فِيْهِ كَبِيْرٌ،
وَ صَدٌّ عَنْ سَبِيْلِ اللهِ وَ كُفْرٌ بِه وَ اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ وَ
اِخْرَاجُ اَهْلِه مِنْهُ اَكْبَرُ عِنْدَ اللهِ، وَ اْلفِتْنَةُ اَكْبَرُ
مِنَ اْلقَتْلِ وَ لاَ يَزَالُوْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ حَتّى يَرُدُّوْكُمْ
عَنْ دِيْنِكُمْ اِنِ اسْتَطَاعُوْا، وَ مَنْ يَّرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ
دِيْنِه فَيَمُتْ وَ هُوَ كَافِرٌ فَاُولئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى
الدُّنْيَا وَ اْلاخِرَةِ، وَ اُولئِكَ اَصْحبُ النَّاِر، هُمْ فِيْهَا
خلِدُوْنَ. البقرة:217
Mereka bertanya kepadamu tentang
berperang pada bulan haram. Katakanlah, "Berperang dalam bulan itu
adalah dosa besar, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir
kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir
penduduknya dari sekitarnya adalah lebih besar (dosanya) di sisi Allah.
Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak
henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka dapat mengembalikan kamu
dari agamamu (kepada kekafiran) seandainya mereka sanggup. Barangsiapa
yang murtad diantara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran,
maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan
mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal didalamnya. [QS. Al-Baqarah : 217]
Dengan ayat ini berarti, bahwa memulai
perang di bulan haram itu terlarang, tetapi kaum musyrikin di Makkah
telah berbuat terhadap kaum muslimin yang lebih besar daripada itu,
yaitu :
* Mereka merintangi orang-orang dari jalan (agama) Allah. Kaum muslimin sudah banyak yang dianiaya dan disiksa.
* Mereka kafir kepada Allah.
* Mereka melarang kaum muslimin yang akan mengerjakan ibadah hajji di Makkah.
* Dan mereka mengusir kaum muslimin dari Makkah.
Maka perbuatan-perbuatan mereka itu lebih
besar dosanya, sehingga tidak salah bagi kaum muslimin jika menyerang
mereka, atau memulai memerangi mereka pada bulan haram tersebut. Dan
fitnah-fitnah atau gangguan-gangguan mereka kepada kaum muslimin itu
lebih besar dosanya daripada pembunuhan atau peperangan. Dan jika mereka
tidak diperangi atau dibunuh, sudah tentu mereka terus-menerus akan
memerangi kaum muslimin, agar supaya kaum muslimin berbalik dan
berpaling dari agamanya dan mengikut agama mereka.
Diriwayatkan, bahwa setelah wahyu Allah
itu diturunkan dan disiarkan oleh Nabi SAW maka bergembiralah kaum
muslimin, terutama mereka yang membawa tawanan dan rampasan tersebut.
Kemudian barang-barang rampasan dan dua orang tawanan tadi diterima
dengan baik oleh Nabi SAW.
10. Shahabat Saa'd bin Abu Waqqash dan 'Utbah bin Ghazwan pulang ke Madinah
Ketika pasukan Abdullah bin Jahsy tiba di
Madinah, Sa'ad bin Abi Waqqash dan 'Utbah bin Ghazwan yang terpisah
dari rombongan karena tersesat jalan itu belum kembali ke Madinah.
Setelah ada kejadian-kejadian tersebut di atas, maka Nabi SAW kedatangan
seorang utusan kaum Quraisy dari Makkah yang diutus supaya menebus
kedua orang Quraisy yang ditawan yaitu Hakam bin Kaisan dan 'Utsman bin
Abdullah, namun Nabi SAW menolaknya, kecuali jika Sa'ad bin Abi Waqqash
dan 'Utbah bin Ghazwan yang hilang karena tersesat jalan itu telah
pulang ke Madinah. Karena Nabi SAW khawatir kalau-kalau kedua orang
sahabatnya yang tercinta itu mati terbunuh atau tertawan oleh kaum
Musyrikin Quraisy. Kemudian selang beberapa hari, datanglah sahabat
Sa'ad bin Abi Waqqash dan 'Utbah bin Ghazwan tiba di Madinah dengan
selamat, barulah permintaan dan tebusan kaum musyrikin Quraisy tersebut
diterima Nabi SAW.
Dan kendatipun begitu, salah seorang
tawanan yang bernama Hakam bin Kaisan dengan ikhlas tidak mau ditebus,
dan lebih suka mengikut seruan Nabi SAW (masuk Islam), adapun yang satu yang bernama 'Utsman bin 'Abdullah lalu ikut kembali pulang ke Makkah.
Selanjutnya Hakam bin Kaisan menjadi
seorang mukmin, dan Ustman bin 'Abdullah menjadi seorang kafir kepada
Allah. Jadi, dalam riwayat Islam, kedua orang tadi adalah orang yang
pertama kali tertawan oleh kaum muslimin dan 'Amr Al-Hadlramiy adalah
orang yang pertama kali terbunuh oleh kaum muslimin, dan rampasan tadi
adalah rampasan yang pertama kali didapat oleh kaum muslimin.
Pada saat itu kaum muslimin banyak yang
meminta kepada Nabi SAW supaya mengadakan perang dengan orang-orang yang
akan memerangi kaum muslimin. Mereka sengaja meminta begitu untuk
bersungguh-sungguh membela agama Allah dan mengharap pahala-Nya. Lalu
Allah menurunkan wahyu-Nya :
اِنَّ
الَّذِيْنَ امَنُوْا وَ الَّذِيْنَ هَاجَرُوْا وَ جَاهَدُوْا فِيْ
سَبِيْلِ اللهِ، اُولئِكَ يَرْجُوْنَ رَحْمَتَ اللهِ، وَ اللهُ غَفُوْرٌ
رَّحِيْمٌ. البقرة:218
Sesungguhnya orang-orang yang beriman,
orang-orang yang telah berhijrah dan yang berjihad di jalan Allah,
mereka itu mengharapkan rahmat Allah, dan Allah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang. [QS. Al-Baqarah : 218]
11. Perpalingan Qiblat
Menurut riwayat, bahwa sejak hijrah ke
Madinah jika mengerjakan shalat, Nabi SAW menghadap ke Baitul Maqdis,
sampai lebih kurang 16 bulan lamanya.
Selama itu Nabi SAW seringkali
mengharapkan mudah-mudahan Allah menyuruh beliau menghadap ke Baitullah
(Ka'bah). Maka beliau kerap kali menghadapkan muka ke langit sambil
memohon kepada Allah, mudah-mudahan Allah segera memindahkan qiblat
shalat bagi beliau dan kaum muslimin dari qiblat kaum Yahudi. Kemudian
ketika Nabi SAW mengerjakan shalat dan sedang ruku', tiba-tiba Allah
menurunkan wahyu kepada Nabi SAW :
قَدْ
نَرى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِى السَّمَآءِ، فَلَنُوَلّيَنَّكَ قِبْلَةً
تَرْضهَا، فَوَلّ وَجْهَكَ شَطْرَ اْلمَسْجِدِ اْلحَرَامِ، البقرة:144
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu
(Muhammad) menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu
ke qiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke Masjidil Haram
(Baitullah)". [QS. Al-Baqarah 144]
Menurut riwayat yang masyhur bahwa ketika
itu Nabi SAW tengah mengerjakan shalat 'Ashar bersama
sahabat-sahabatnya. Dan seketika itu juga Nabi SAW memalingkan mukanya
ke Baitullah. Semua sahabat-sahabat yang makmum ketika itupun lalu
mengikuti apa yang dikerjakan Nabi SAW.
Setelah kejadian perubahan qiblat
tersebut, timbullah berbagai ejekan dan cercaan dari kaum Yahudi, kaum
munafiqin dan kaum musyrikin di Makkah. Ejekan mereka itu memang suatu
fitnah kepada kaum muslimin, mereka sengaja hendak menghina Nabi SAW,
maka Allah menurunkan wahyu kepada beliau :
سَيَقُوْلُ
السُّفَهَآءُ مِنَ النَّاسِ مَا وَلّهُمْ عَنْ قِبْلَتِهِمُ الَّتِيْ
كَانُوْا عَلَيْهَا، قُلْ ِللهِ اْلمَشْرِقُ وَ اْلمَغْرِبُ، يَهْدِيْ مَنْ
يَّشَآءُ اِلى صِرَاطٍ مُّسْتَقِيْمٍ. وَكَذلِكَ جَعَلْنكُمْ اُمَّةً
وَّسَطًا لّـتَكُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّاسِ وَ يَكُوْنَ الرَّسُوْلُ
عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا، وَ مَا جَعَلْنَا اْلقِبْلَةَ الَّتِيْ كُنْتَ
عَلَيْهَا اِلاَّ لِنَعْلَمَ مَنْ يَّتَّبِعُ الرَّسُوْلَ مِمَّنْ
يَّنْقَلِبُ عَلى عَقِبَيْه، وَ اِنْ كَانَتْ لَكَبِيْرَةً اِلاَّ عَلَى
الَّذِيْنَ هَدَى اللهُ، البقرة:142-143
Orang-orang yang kurang akal diantara
manusia akan berkata, "Apakah yang memalingkan mereka (ummat Islam) dari
qiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya
?" Katakanlah, "Kepunyaan Allah lah timur dan barat. Dia memberi
petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus. Dan
demikianlah pula) Kami telah menjadikan kamu (ummat Islam), ummat yang
adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan
agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. Dan Kami
tidak menetapkan qiblat yang menjadi qiblatmu (sekarang) melainkan agar
Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang
membelot. Dan sungguh (pemindahan qiblat) itu terasa amat berat,
kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah". [QS. Al-Baqarah : 142-143]
Kemudian, suatu ketika Nabi SAW mendapat pertanyaan dari sebagian shahabat-shahabatnya, "Ya
Rasulullah, bagaimana hukumnya mereka yang telah wafat lebih dahulu
sebelum terjadi perpindahan qiblat ini ? Apakah amal mereka yang
sudah-sudah diterima oleh Allah ?".
Pada waktu itu Nabi SAW tidak memberi jawaban atas pertanyaan tersebut. Kemudian Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW.
وَ مَا كَانَ اللهُ لِيُضِيْعَ اِيْمَانَكُمْ، اِنَّ اللهَ بِالنَّاسِ لَرَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. البقرة:143
Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia . [QS. Al-Baqarah : 143]
Demikianlah riwayat perubahan qiblat dari Baitul Maqdis ke Baitullah (Ka'bah).
12. Perintah Puasa Ramadlan
Menurut riwayat, bahwa Nabi SAW dan
sahabat-sahabatnya sebelum mendapat perintah Allah supaya mengerjakan
puasa bulan Ramadlan, pada masa itu Nabi dan kaum muslimin telah
mengerjakan puasa tiga hari pada tiap-tiap bulan. Yakni pada tanggal 13,
14 dan 15, dan pada tiap tanggal 10 bulan (Muharram). Kemudian pada
bulan Sya'ban tahun kedua hijrah, Allah menurunkan wahyu kepada Nabi SAW
:
ياَيُّهَا
الَّذِيْنَ امَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى
الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ. اَيَّامًا
مَّعْدُوْدتٍ، فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيْضًا اَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ
مّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ، وَ عَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَه فِدْيَةٌ
طَعَامُ مِسْكِيْنٍ، فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَه، وَ اَنْ
تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ. شَهْرُ رَمَضَانَ
الَّذِيْ اُنْزِلَ فِيْهِ اْلقُرْانُ هُدًى لّلنَّاسِ وَ بَيّنتٍ مّنَ
اْلهُدى وَ اْلفُرْقَانِ، فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ،
وَ مَنْ كَانَ مَرِيْضًا اَوْ عَلى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ،
يُرِيْدُ اللهُ بِكُمُ اْليُسْرَ وَ لاَ يُرِيْدُ بِكُمُ اْلعُسْرَ،
وَلِتُكْمِلُوا اْلعِدَّةَ وَ لِتُكَبّرُوا اللهَ عَلى مَا هَدـكُمْ وَ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ. البقرة:183-185
Hai orang-orang yang beriman,
diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang
sebelum kamu agar kamu bertakwa. (183) (yaitu) dalam beberapa hari yang
tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam
perjalanan (lalu berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak
hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi
orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa)
membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang
dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik
baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (184)
(beberapa hari yang ditentukan itu) ialah bulan Ramadlan, bulan yang di
dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia
dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang
haq dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa diantara kamu hadir (di
negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada
bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah
kamu mencukupkan bilangannya. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas
petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu supaya kamu bersyukur. (185). [QS. Al-Baqarah : 183-185]
Demikianlah, maka mulai bulan Ramadlan tahun itu juga (2 Hijrah) Nabi SAW bersama para shahabat melaksanakan shaum Ramadlan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar