13. Nama-nama kaum musyrikin yang mati terbunuh di Badr.
Dalam perang Badr, tentara kaum musyrikin Quraisy yang mati terbunuh ada 70 orang. Adapun nama-nama mereka itu sebagai berikut :
1. Handhalah bin Abu Sufyan, dibunuh oleh Zaid bin Haritsah (bekas budak Rasulullah SAW).
2. Al-Harits bin Al-Hadlramiy, dibunuh oleh An-Nu’man bin ‘Ashr.
3. ‘Aamir bin Al-Hadlramiy, dibunuh oleh ‘Ammaar bin Yasir.
4. ‘Umair bin Abu ‘Umair, dibunuh oleh Salim (bekas budak Abu Hudzaifah).
5. Ibnu ‘Umair bin Abu ‘Umair.
6. ‘Ubaidah bin Sa’id bin Al-’Ash, dibunuh oleh Az-Zubair bin Al-’Awwam.
7. Al-’Ash bin Sa’id bin Al-’Ash, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
8. ‘Uqbah
bin Abu Mu’aith, dibunuh oleh ‘Ashim bin Tsabit bin Abul Aqlah. Ada
yang mengatakan bahwa yang membunuhnya adalah ‘Ali bin Abu Thalib.
9. ‘Utbah bin Rabi’ah, dibunuh oleh ‘Ubaidah bin Al-Harits. Ada yang mengatakan dibantu oleh Hamzah dan ‘Ali.
10. Syaibah bin Rabi’ah, dibunuh oleh Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
11. Al-Walid bin ‘Utbah bin Rabi’ah, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
12. ‘Amir bin ‘Abdullah, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
13. Al-Harits bin ‘Amir, dibunuh oleh Khabib bin Abu Isaf.
14. Thu’aimah bin ‘Adiy, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib. Ada yang mengata-kan yang membunuh adalah Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
15. Zama’ah
bin Al-Aswad, dibunuh oleh Tsabit bin Al-Jidz’iy. Ada yang mengatakan
dibunuh oleh ketiga orang, yaitu Hamzah, ‘Ali dan Tsabit.
16. Al-Harits bin Zama’ah, dibunuh oleh ‘Ammaar bin Yasir.
17. ‘Aqil bin Al-Aswad, dibunuh oleh Hamzah dan ‘Ali bin Abu Thalib.
18. Abul Bakhtariy (Al-Ash bin Hisyam), dibunuh oleh Al-Mujadzdzar bin Dziyad Al-Balawiy.
19. Naufal bin Khuwailid, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
20. An-Nadlr bin Al-Harits, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib, setelah ditawan.
21. Zaid bin Mulaish, bekas budak ‘Umair bin Hisyam, dibunuh oleh Bilal bin Rabah.
22. ‘Umair bin ‘Utsman, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib. Ada yang mengatakan dibunuh oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf.
23. ‘Utsman bin Malik, dibunuh oleh Shuhaib bin Sinan.
24. Abu
Jahl bin Hisyam, dibunuh oleh Mu’adz bin ‘Amr, dan Mu’awwadz bin ‘Afraa’
dan ‘Abdullah bin Mas’ud. Kemudian ‘Abdullah bin Mas’ud memenggal
kepalanya setelah Rasulullah SAW menyuruh mencari mayat Abu Jahl
diantara orang-orang yang telah terbunuh.
25. Al-’Ash bin Hisyam, dibunuh oleh ‘Umar bin Khaththab.
26. Yazid bin ‘Abdullah, dibunuh oleh ‘Ammaar bin Yasir.
27. Abu Musaafi’ Al-’Asy’ariy, dibunuh oleh Abu Dujanah As-Sa’idiy.
28. Harmalah bin ‘Amr, dibunuh oleh Kharijah bin Zaid. Ada yang mengatakan yang membunuhnya adalah Ali bin Abu Thalib.
29. Mas’ud bin Umayyah, dibunuh oleh Ali bin Abu Thalib.
30. Abu Qais bin Al-Walid bin Al-Mughirah, dibunuh oleh Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
31. Abu Qais bin Al-Fakih bin Al-Mughirah, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
32. Rifa’ah bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh Sa’ad bin Ar-Rabi’.
33. Al-Mundzir bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh Ma’nun bin ‘Adiy.
34. ‘Abdullah bin Al-Mundzir, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
35. Al-Aswad bin ‘Abdul Asad, dibunuh oleh Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
36. Haajib bin As-Saaib, dibunuh oleh Ali bin Abu Thalib.
37. ‘Uwaimir bin As-Saaib, dibunuh oleh An-Nu’man bin Malik Al-Qauqaliy.
38. ‘Amr bin Sufyan, dibunuh oleh Yazid bin Ruqaisy.
39. Jabir bin Sufyan, dibunuh oleh Abu Burdah bin Nayyar.
40. Munabbih bin Al-Hajjaj, dibunuh oleh Abul Yasar.
41. Al-’Ash bin Munabbih bin Al-Hajjaj, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
42. Nubaih bin Al-Hajjaj, dibunuh oleh Hamzah bin ‘Abdul Muththalib.
43. Abul ‘Ash bin Qais, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib.
44. ‘Ashim bin ‘Auf, dibunuh oleh Abul Yasar.
45. Umayyah
bin Khalaf, dibunuh oleh seorang laki-laki dari Anshar dari banu Mazin.
Ada yang mengatakan dibunuh oleh tiga orang, yaitu Mu’adz bin ‘Afraa’,
Kharijah bin Zaid dan Khabib bin Isaf.
46. ‘Ali bin Umayyah bin Khalaf, dibunuh oleh ‘Ammaar bin Yasir.
47. ‘Aus
bin Mi’yar, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib. Ada yang mengatakan
dibunuh oleh Al-Hushain bin Al-Harits dan ‘Utsman bin Madh’un.
48. Mu’awiyah bin ‘Amir, dibunuh oleh ‘Ali bin Abu Thalib. Ada yang mengatakan dibunuh oleh ‘Ukkasyah bin Mihshan.
49. Ma’bad bin Wahb, dibunuh oleh Khalid bin Al-Bukair dan Iyas bin Al-Bukair. Ada yang mengatakan dibunuh oleh Abu Dujanah.
50. As-Saaib bin Abis-Saaib (menurut catatan Ibnu Ishaq, tetapi ini diperselisihkan).
Keterangan :
Sepanjang
riwayat yang diriwayatkan oleh beberapa ulama ahli tarikh mengatakan
bahwa As-Saaib bin Abis-Saaib adalah seorang yang telah masuk Islam. Dan
menurut kata Ibnu ‘Abbas RA, bahwa As-Saaib itu seorang dari Quraisy
yang termasuk dari orang-orang yang pernah berbai’at dengan Nabi SAW,
dan Nabi SAW pernah memberikan kepadanya bagian rampasan dari Hunain.
Jika riwayat ini benar, maka jelaslah bahwa riwayat yang menerangkan
bahwa ia termasuk dari orang Quraisy yang mati terbunuh di Badr itu
tidak benar.
Demikianlah
Ibnu Ishaq mencatat 50 nama kaum musyrikin yang terbunuh di Badr.
Padahal menurut riwayat, kaum musyrikin yang mati di Badr ada 70 orang.
Oleh sebab itu Ibnu Hisyam memberi tambahan nama-nama sebagai berikut :
51. Wahb bin Al-Harits.
52. ‘Amir bin Zaid dari Yaman.
53. ‘Uqbah bin Zaid dari Yaman.
54. ‘Umair.
55. Nubaih bin Zaid bin Mulaish.
56. ‘Ubaid bin Salith.
57. Malik bin ‘Ubaidillah (ditawan lalu mati).
58. ‘Amr bin ‘Abdullah bin Jud’an.
59. Hudzaifah bin Abu Hudzaifah, dibunuh oleh Sa’ad bin Abu Waqqash.
60. Hisyam bin Abu Hudzaifah, dibunuh oleh Shuhaib bin Sinan.
61. Zuhair bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh Abu Usaid Malik bin Rabi’ah.
62. As-Saaib bin Abu Rifa’ah, dibunuh oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf.
63. ‘Aidz bin As-Saaib bin ‘Uwaimir (ditawan, kemudian ditebus, lalu mati di tengah jalan, karena luka-lukanya oleh Hamzah).
64. ‘Umair dari Thayyi’.
65. Khiyar dari Al-Qaarah.
66. Sabrah bin Malik.
67. Al-Harits bin Munabbih bin Al-Hajjaj, dibunuh oleh Shuhaib bin Sinan.
68. ‘Amir bin ‘Auf bin Dlubairah, dibunuh oleh Abdullah Al-’Ajlaniy. Ada yang mengatakan dibunuh oleh Abu Dujanah.
Demikianlah
yang tersebut dalam Sirah Ibnu Hisyam, nama-nama yang disebutkan yang
seharusnya sebanyak 20 orang (sebagai tambahan dari 50 orang) itu adanya
hanya 18 orang sebagaimana tersebut di atas. Dengan demikian sekalipun
menurut riwayat kaum musyrikin yang mati terbunuh di Badr sebanyak 70
orang, namun nama-nama mereka yang diketahui dengan jelas hanya 67 orang
(karena As-Saaib bin Abis-Saaib tidak dimasukkan).
14. Ada pemuda yang sudah masuk Islam, tetapi ikut tentara musyrikin.
Menurut
riwayat, bahwa ketika terjadi peperangan di Badr, diantara tentara
musyrikin Quraisy ada beberapa orang pemuda yang telah lama mengikut
Islam, tetapi mereka ikut memerangi kaum muslimin, yang akhirnya dalam
peperangan tersebut mereka terbunuh semua. Adapun nama-nama mereka itu
ialah : 1. Al-Harits bin Zama’ah, 2. Abu Qais bin Al-Fakih, 3. Abu Qais
bin Al-Walid, 4. Ali bin Umayyah dan 5. Al-‘Ash bin Munabbih.
Mereka
itu adalah pemuda bangsa Quraisy yang terkemuka waktu itu, dan telah
ikut Islam semenjak Nabi SAW di Makkah. Ketika Nabi SAW dan sebagian
besar kaum muslimin berhijrah ke Madinah, mereka tidak mau ikut hijrah,
akhirnya mereka dipenjara oleh orang tua dan keluarga mereka yang masih
musyrik di Makkah. Kemudian setelah tentara musyrikin Quraisy hendak
berangkat memerangi kaum muslimin di Badr, mereka dikeluarkan dan
dijadikan tentara kaum Quraisy. Ketika itu mereka tetap mengikut saja,
dan ketika terjadi peperangan di Badr, mereka ikut memerangi tentara
muslimin, dan akhirnya mereka terbunuh semua. Oleh sebab itu, mereka
mati dalam kerugian yang amat besar. Kemudian Allah SWT menurunkan
firman-Nya :
اِنَّ
الَّذِيْنَ تَوَفّهُمُ اْلمَلئِكَةُ ظَالِمِيْ اَنْفُسِهِمْ قَالُوْا
فِيْمَ كُنْتُمْ، قَالُوْا كُنَّا مُسْتَضْعَفِيْنَ فِى اْلاَرْضِ.
قَالُوْآ اَلَمْ تَكُنْ اَرْضُ اللهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوْا فِيْهَا.
اُولئِكَ مَأْوهُمْ جَهَنَّمُ، وَ سَاءَتْ مَصِيْرًا. النساء:97
Sesungguhnya
orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri
sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, “Dalam keadaan bagaimana
kamu ini ?”. Mereka menjawab, “Adalah kami orang-orang yang tertindas di
negeri (Makkah)”. Para malaikat berkata, “Bukankah bumi Allah itu luas,
sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu ?”. Orang-orang itu tempatnya
di neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. [QS. An-Nisaa’ : 97]
Ayat
tersebut menerangkan bahwa sesungguhnya orang-orang Islam seperti yang
disebutkan diatas tadi, mereka adalah menganiaya diri sendiri. Mereka
itu karena cintanya kepada negerinya sehingga tidak mau hijrah (pindah)
ke negeri lain yang aman untuk mengerjakan agama mereka, maka
orang-orang yang demikian itu kelak di neraka. Dan ketika ditanya oleh
malaikat, “Bagaimana keadaan kamu ketika di dunia ?”. Mereka menjawab, “Ketika kami di dunia selalu ditindas dan diperlakukan sewenang-wenang, sehingga kami tidak dapat mengerjakan kewajiban kami”. Malaikat berkata, “Mengapa
kamu tidak pindah saja ke lain negeri yang aman untuk mengerjakan
kewajibanmu dalam agama, sedangkan bumi Allah itu luas, sehingga kamu
bisa berhijrah ke sana ?”. Dengan pertanyaan malaikat seperti itu,
tentu mereka tidak akan dapat menjawab lagi. Oleh sebab itu mereka lalu
ditetapkan menjadi ahli neraka Jahannam, dan itulah sejelek-jelek tempat
kembali. Maka dengan tegas keadaan orang-orang yang tersebut itu mati
di dalam kekafiran bersama orang-orang musyrik yang mati dalam perang
Badr.
Menurut riwayat lain oleh Bukhari dari Ibnu ‘Abbas RA, mengenai sebab turunnya ayat tersebut demikian, “Adalah
beberapa orang Islam ada di fihak kaum musyrikin, sehingga mereka
menambah kekuatan barisan tentara musyrik untuk memerangi Rasulullah
SAW, maka melayanglah sebuah anak panah dari tentara kaum muslimin
mengenai salah seorang diantara mereka, lalu iapun mati karenanya, maka
Allah menurunkan ayat tersebut”.
Dan
menurut riwayat lain oleh Ath-Thabary dari Ibnu ‘Abbas RA juga : Adalah
satu kaum dari ahli Makkah yang telah mengikut Islam, tetapi mereka itu
menyembunyikan keislaman mereka, karena takut rintangan dari fihak kaum
musyrikin. Oleh sebab itu sewaktu terjadi perang Badr, mereka dipaksa
oleh para ketua musyrikin di Makkah supaya turut berangkat berperang di
barisan mereka (musyrikin). Maka terbunuhlah sebagian dari mereka oleh
tentara muslimin. Sehubungan dengan itu sebagian dari kaum muslimin ada
yang berkata, “Orang ini adalah orang Islam yang terpaksa harus ikut berperang memerangi kami”.
Mereka lalu memintakan ampunan untuk orang Islam yang telah mati itu
kepada Allah, agar mereka itu diampuni dosanya lantaran ikut menjadi
tentara kaum musyrikin. Maka turunlah ayat tersebut. Kemudian diantara
kaum muslimin menulis surat kepada orang-orang Islam yang masih ada di
Makkah, menerangkan bahwa tidak diperkenankan lagi bagi mereka tidak
menurut perintah hijrah.
15. Keadaan harta rampasan perang yang didapat kaum muslimin.
Setelah
tentara kaum muslimin selesai menguburkan mayat-mayat kaum musyrikin
Quraisy, dan setelah mereka selesai mengurus dan mengikat para tawanan,
lalu mengurus harta rampasan yang ditinggalkan oleh tentara musyrikin.
Sekalipun tidak begitu banyak, namun tidak dapat dibiarkan begitu saja,
karena beberapa hal. Oleh sebab itu, baik banyak ataupun sedikit
haruslah diselesaikan. Terutama diantara harta-harta rampasan itu ada
yang berupa alat-alat senjata dan yang lain-lain.
Sehubungan
dengan itu, Nabi SAW lalu menyuruh sebagian dari tentara muslimin
supaya mengumpulkan harta-harta rampasan. Adapun keadaannya menurut
riwayat ialah 10 ekor kuda, 150 ekor unta, bermacam-macam alat, berbagai
macam pakaian, beberapa macam bahan makanan dan senjata-senjata tajam,
seperti pedang, panah dan lain sebagainya.
Perintah
Nabi SAW tersebut didengar dan diterima oleh segenap para shahabat, dan
dengan penuh kethaatan dan keikhlasan. Maka mereka mengerjakan dengan
seksama, sekalipun sebelum mereka diperintah, diantara mereka sudah ada
yang mulai mengumpulkannya.
Dengan
adanya harta rampasan tersebut, sedangkan waktu itu hukumnya belum
diketahui, karena Nabi SAW belum mendapat keterangan dari Tuhan, maka
tentang pembagiannya diantara kaum muslimin timbul perselisihan.
Sebagian berpendapat bahwa harta rampasan itu harus dibagikan kepada
orang-orang yang membunuh saja, lainnya tidak.
Ada lagi
yang berpendapat, bahwa harta rampasan itu harus dibagikan kepada
orang-orang yang selalu menjaga diri Nabi SAW dari serangan musuh,
sedangkan yang lain tidak.
Sebagian
lain berpandapat, bahwa harta rampasan itu supaya dibagikan kepada yang
mengumpulkan dan menjaga harta itu, yang lainnya tidak.
Ketiga
pendapat ini, oleh masing-masing pihak dikemukakan dengan beberapa
alasan. Oleh sebab itu Nabi SAW memerintahkan supaya harta rampasan itu
semuanya dikembalikan dan diserahkan saja kepada Nabi SAW. Adapun cara
membaginya nanti menurut keputusan Nabi, atau menunggu ketentuan dari
Allah. Maka Allah lalu menurunkan wahyu kepada Nabi SAW :
يَسْئَلُوْنَكَ
عَنِ اْلاَ نْفَالِ، قُلِ اْلاَنْفَالُ ِللهِِ وَالرَّسُوْلِ ، فَاتَّقُوا
اللهَ وَ اَصْلِحُوْا ذَاتَ بَيْنِكُمْ ، وَ اَطِيْعُوا اللهَ وَ
رَسُوْلَـه اِنْ كُنْتُمْ مُّؤْمِنِيْنَ. الانفال:1
“Mereka
menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang.
Katakanlah, “Harta rampasan perang itu kepunyaan Allah dan Rasul, sebab
itu bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan diantara
sesamamu, dan thaatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah
orang-orang yang beriman”. [QS. Al-Anfaal : 1]
Oleh
sebab itu setelah semua harta rampasan diserahkan kepada Nabi SAW dan
diterimanya, maka perselisihan pun lenyap, dan masing-masing menunggu
keputusan dari Allah dan Rasul-Nya.
Menurut
satu riwayat yang lain, perselisihan pendapat itu adalah demikian : Para
orang yang mengumpulkan harta-harta rampasan itu berkata, “Kami yang mengumpulkannya yang berhak menerimanya !”.
Dengan adanya perkataan yang demikian itu timbullah pendapat yang lain,
yaitu dari orang-orang yang memecahkan barisan musuh, yang menyebabkan
fihak musuh lari dan mengundurkan diri, mereka berkata, “Kami yang lebih berhak harta rampasan itu, karena jika tidak lantaran kami, tentu kalian tidak akan memperoleh rampasan”.
Kemudian timbullan pula pendapat dari orang-orang yang mengawal pribadi
Nabi SAW di waktu pertempuran sedang berkecamuk dengan hebatnya, kata
mereka, “Kami yang lebih berhak menerima harta rampasan itu, karena
kami akan bertempur membunuh dan membinasakan musuh, dan di kala itu,
andaikata kami mengambil harta-harta itu, tidak akan ada seorang pun
yang menghalanginya, namun demikian kami tidak mau mengerjakannya,
karena kami menjaga Nabi SAW, khawatir jika diserbu dari belakang”.
Demikianlah tiga macam pendapat itu, yang masing-masing merasa lebih berhak memperoleh harta rampasan di Badr.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar