16. Nabi SAW dan kaum muslimin kembali ke Madinah
Menurut riwayat, sebelum Nabi SAW dan kaum muslimin meninggalkan Badr dan kembali ke Madinah,
beliau lebih dulu memerintahkan dua orang shahabatnya yaitu ‘Abdullah
bin Rawahah dan Zaid bin Haritsah supaya berangkat dulu ke Madinah,
untuk menyampaikan berita gembira dan khabar
kemenangan yang diperoleh kaum muslimin kepada segenap penduduk di
sana. ‘Abdullah bin Rawahah supaya memberitakan kepada orang-orang yang
berada di daerah bagian atas, dan Zaid bin Haritsah supaya memberitakan
kepada orang-orang yang berada di bagian bawah.
Maka
kedua shahabat tersebut segera berangkat ke Madinah. Setelah tiba di
Madinah, keduanya menyiarkan berita kepada segenap penduduk di sana, agar
mereka turut gembira. Berita gembira yang disiarkan oleh mereka berdua
itu diantaranya ialah : terbunuhnya ‘Utbah bin Rabi’ah, Syaibah bin
Rabi’ah, Abu Jahl bin Hisyam, Zam’ah bin Al-Aswad, Abul Bakhtariy bin
Hisyam, Umayyah bin Khalaf, Nubaih bin Hajjaj dan Munabbih bin Hajjaj,
yaitu para pemuka dan ketua musyrikin Quraisy. Sebagaimana diketahui
bahwa pada perang Badr ini orang musyrik yang terbunuh sebanyak 70 orang
dan yang tertawan sebanyak 70 orang pula.
Setelah
berkemas-kemas, kemudian Nabi SAW bersama kaum Muslimin segera berangkat
ke Madinah dengan membawa semua tawanan, yang diantaranya terdapat
‘Uqbah bin Abi Mu’aith dan An-Nadlar bin Al-Harits.
Ketika
perjalanan sampai di dusun Shafra’, Nadlar bin Al-Harits, seorang
tentara Quraisy yang waktu itu ditawan dan dia pernah menganiaya Nabi
SAW ketika masih di Makkah, oleh putusan tentara muslimin dia harus dibunuh. Adapun yang disuruh membunuh adalah shahabat Ali bin Abu Thalib.
Diriwayatkan, bahwa ketika Nadlar akan dibunuh, dia meminta kepada shahabat Mus’ab bin ‘Umair, “Hai Mus’ab, cobalah engkau meminta kepada Muhammad,
karena engkau seorang yang dekat kepadanya, dan engkau juga famili yang
dekat dengan saya, hendaklah saya diperlakukan seperti kawan-kawan saya
yang ikut tertawan itu, jangan sampai saya dibunuh”.
Mus’ab menjawab, “Tidak
bisa, karena kamu pernah mengejek begini dan begitu kepada Rasulullah,
dan kamu juga pernah berkata terhadap kitab Allah (Al-Qur’an) begini dan
begitu. Kamu juga pernah menganiaya orang-orang yang mengikut Islam,
sebab itu sekarang kamu harus mati”.
Nadlar berkata, “Apakah
engkau tidak belas kasihan kepada saya ? Sungguh jika engkau tidak mau
menyampaikan permintaanku, demi Allah aku pasti mati terbunuh sekarang”.
Mus’ab menjawab, “Saya tidak akan mengerjakan yang menjadi permintaanmu, karena kamu sudah pernah menghina kepada kitab Allah (Al-Qur’an)”.
Nadlar berkata, “Tolonglah
hai Mus’ab, sampaikan kepada Muhammad, saya berjanji kepada engkau,
bahwa selama saya hidup jika engkau sewaktu-waktu tertawan oleh kaum
Quraisy, saya mesti melarang mereka membunuhmu”.
Mus’ab menjawab, “Demi
Allah, sungguh aku tidak memandang kamu sebagai orang yang benar, dan
aku bukan seperti kamu. Islam telah memutuskan perjanjian dengan kamu.
Sekarang kamu mesti dibunuh”.
Karena
Nadlar itu orang yang kaya, dan yang menawan dia di Badr adalah shahabat
Miqdad, padahal waktu itu Miqdad berharap agar keluarga Nadlar mau
membayar tebusan harta yang banyak, maka ketika itu Miqdad berteriak, “Nadlar adalah tawanan saya !”.
Miqdad menginginkan bahwa Nadlar bin Harits jangan sampai dibunuh. Tetapi Nabi SAW bersabda kepada Ali RA :
اِضْرِبْ عُنُقَهُ ! “Penggallah lehernya”.
اَللّهُمَّ اغْنِ اْلمِقْدَادَ مِنْ فَضْلِكَ
“Ya Allah, berilah kekayaan pada Miqdad dari kurnia Engkau”
Maka seketika itu juga Nadlar dibunuh shahabat ‘Ali RA dengan pedangnya.
Selanjutnya
ketika perjalanan kaum muslimin sampai di dusun ‘Irqudh Dhubyah, Nabi
SAW memerintahkan supaya ‘Uqbah bin Abi Mu’aith dibunuh juga. Karena
‘Uqbah ini seorang dari kepala Quraisy yang pernah menganiaya Nabi SAW
ketika di Makkah. Adapun yang membunuhnya ialah ‘Ali bin Abu Thalib
juga. Ada pula yang mengatakan bahwa yang membunuhnya dalah shahabat ‘Ashim bin Tsabit Al-Anshariy.
Selanjutnya Nabi SAW dan tentara Muslimin meneruskan perjalanan ke Madinah.
17. Cara membagi harta rampasan
Sebagaimana
yang lalu telah kami sebutkan, bahwa adanya harta rampasan dari Badr
itu menimbulkan perselisihan pendapat diantara kaum Muslimin tentang
siapa-siapa yang berhak menerimanya, karena hukumnya belum dijelaskan
Allah, namun akhirnya perselisihan itu reda setelah harta rampasan itu
diserahkan bulat-bulat kepada Nabi SAW.
Kemudian
setelah perjalanan Nabi SAW berserta kaum Muslimin sampai di suatu dusun
yang bernama Madliiqush-Shafraa’, Nabi SAW menerima wahyu dari Allah
yang berbunyi :
وَ
اعْلَمُوْا اَنَّمَا غَنِمْتُمْ مّنْ شَيْئٍ فَاَنَّ ِللهِ خُمُسَه وَ
لِلرَّسُوْلِ وَ لِذِى الْقُرْبى وَ الْيَتمى وَ الْمَسكِيْنِ وَ ابْنِ
السَّبِيْلِ اِنْ كُنْتُمْ امَنْتُمْ بِاللهِ وَمَا اَنْزَلْنَا عَلى
عَبْدِنَا يَوْمَ الْفُرْقَانِ يَوْمَ الْتَقَى الْجَمْعنِ، وَ اللهُ عَلى
كُلِّ شَيْئٍ قَدِيْرٌ. الانفال:41
Ketahuilah,
sesungguhnya apasaja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang,
maka sesungguhnya seperlima untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak
yatim, orang-orang miskin dan ibnus sabil, jika kamu beriman kepada
Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di
hari Furqaan, yaitu di hari bertemunya dua pasukan. Dan Allah Maha Kuasa
atas segala sesuatu. [QS. Al-Anfaal : 41]
Ayat
tersebut menjelaskan bahwa harta rampasan itu yang seperlima bagi Allah,
yakni dipergunakan untuk agama-Nya, bagi pribadi Nabi SAW, bagi
anak-anak yatim, bagi orang-orang miskin dan bagi orang-orang yang
tengah dalam perjalanan yang kekurangan/kehabisan bekal.
Kemudian
oleh Nabi SAW ketika itu segenap tentara kaum muslimin diperintahkan
supaya berhenti di tempat tersebut, karena beliau hendak membagi-bagikan
harta rampasan dari Badr.
Nabi SAW
dikala itu mengambil tempat di atas suatu tanah pasir yang tinggi, lalu
membagi-bagi semua harta rampasan dari Badr dengan cara menurut
sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah SWT.
Menurut
riwayat dari sebagian ulama ahli tarikh, bahwa Nabi SAW sebelum
membagi-bagikan semua harta rampasan Badr tadi, terlebih dahulu beliau
membagi semuanya atas lima bagian, kemudian yang empat bagian (80%)
beliau bagikannya untuk segenap anggota angkatan perang dengan cara yang
sama rata, dan yang sebagian (20 %) nya beliau membagikannya atas lima
bagian, yaitu : 1. untuk Allah dan Rasulnya, 2. Untuk para kerabat Nabi
yang mengikut Islam, 3. Untuk anak-anak yatim, 4. Untuk orang-orang
miskin, 5. Untuk orang-orang musafir yang kehabisan bekal.
Dengan
demikian, maka seluruh anggota angkatan perang di Badr, termasuk 14
orang yang gugur dalam pertempuran di Badr, dan termasuk pula beberapa
orang kaum muslimin yang tidak ikut ke Badr karena sedang ditugaskan
oleh Nabi SAW untuk mengerjakan suatu urusan, semuanya diberi bagian.
Mereka itu adalah ‘Utsman bin ‘Affan yang ditugasi merawat istrinya yang
bernama Ruqayah yang sedang sakit keras, Thalhah bin ‘Ubaidillah
Al-Asadi dan Sa’id bin Zaid Al-Asadi yang ditugasi untuk menyelidiki dan
mencari berita keadaan kaum musyrikin Quraisy. Adapun bagian 14 orang
yang gugur di Badr tersebut diserahkan kepada ahli waris masing-masing.
Setelah
Nabi SAW membagikan harta rampasan yang diperoleh dari Badr tersebut,
kemudian beliau dan kaum muslimin meneruskan perjalanan ke Madinah.
Adapun
para tawanan dari Badr tetap dibawa dengan cara dibagi-bagi. Diantara
mereka itu ada yang terikat kedua tangannya di belakang lehernya.
Kemudian Nabi SAW berpesan kepada segenap tentaranya supaya berlaku yang
baik terhadap para tawanan, dan masing-masing tawanan dipertanggungkan
kepada orang yang menawannya, dengan pesan supaya dilayani dengan baik
dan diberi makan yang baik. Dengan pesan tersebut, maka para sahabat
melakukannya dengan seksama, sehingga di antara para penawan tawanan
tersebut yang tidak mempunyai roti dengan cara memberikan rotinya kepada
tawanannya dan untuk dirinya ia memakan korma.
18. Kedatangan Nabi SAW dan kaum muslimin di Madinah.
Oleh
karena sebelum Nabi SAW dan tentara muslimin datang di Madinah lebih
dahulu ada suruhan Nabi yang datang dengan membawa khabar kemenangan
kepada sekalian penduduk di sana, maka ketika perjalanan sampai di dusun
Ar-Rauha’ pasukan muslimin bertemu dengan kaum muslimin yang sengaja
menjemput kedatangannya dengan penuh gembira karena Tuhan telah
memberikan kemenangan kepada mereka.
Menurut
riwayat, rombongan Nabi SAW masuk kota Madinah satu hari lebih dulu dari
pada rombongan tawanan, dan beliau diiringi tentara muslimin. Waktu
Nabi SAW akan masuk ke Madinah, karena khabar kemenangan telah didengar
lebih dulu oleh segenap penduduk di sana, beliau disambut oleh kaum
muslimin.
Nabi SAW
dan tentaranya datang ke Madinah dengan membawa harta rampasan dan para
tawanan. Adapun nama-nama tawanan tersebut adalah sebagai berikut :
1. ‘Aqiil bin Abu Thalib - Banu Hasyim.
2. Naufal bin Al-Harits - Banu Hasyim.
3. As-Saaib bin ‘Ubaid - Banu Muththalib.
4. Nu’man bin ‘Amr - Banu Muththalib.
5. ‘Amr bin Abu Sufyan - Banu Abdu Syamsin.
6. Al-Harits bin Abu Wajazah (Ibnu Abi Wahrah) - Banu Abdu Syamsin.
7. Abu Al-’Ash bin Ar-Rabi’ - Banu Abdu Syamsin.
8. Abu Al-’Ash bin Naufal - Banu Abdu Syamsin.
9. Abu Risyah bin Abi ‘Amr - Banu Abdu Syamsin.
10. ‘Amr bin Al-Azraq - Banu Abdu Syamsin.
11. ‘Uqbah bin Abdul Harits - Banu Abdu Syamsin.
12. ‘Adiy bin Al-Khiyar - Banu Naufal.
13. ‘Utsman bin Abdi Syamsin - Banu Naufal.
14. Abu Tsaur - Banu Naufal.
15. Abu ‘Aziz bin ‘Umair - Banu ‘Abdud-Daar.
16. Al-Aswad bin ‘Amir - Banu ‘Abdud-Daar.
17. As-Saaib bin Abu Hubaisy - Banu Asad.
18. Al-Huwairits bin ‘Ibad (Al-Harits bin ‘Aidz - Banu Asad.
19. Salim bin Syammakh - Banu Asad.
20. Khalid bin Hisyam - Banu Makhzum.
21. Umayyah bin Abu Hudzaifah - Banu Makhzum.
22. Al-Walid bin Al-Walid - Banu Makhzum.
23. ‘Utsman bin ‘Abdullah - Banu Makhzum.
24. Shaifiy bin Abu Rifa’ah - Banu Makhzum.
25. Abul Mundzir bin Abu Rifa’ah - Banu Makhzum.
26. Abu ‘Atha’ Abdullah bin Abis Saib - Banu Makhzum..
27. Muththalib bin Hanthab - Banu Makhzum.
28. Khalid bin Al-A’lam - Banu Makhzum.
29. Abu Wada’ah bin Dlubairah - Banu Sahmin.
30. Farwah bin Qais - Banu Sahmin.
31. Handhalah bin Qabishah - Banu Sahmin.
32. Al-Hajjaj bin Qais - Banu Sahmin.
33. ‘Abdullah bin Ubaiy bin Khalaf - Banu Jumah.
34. Abu ‘Azzah ‘Amr bin Abdin - Banu Jumah.
35. Al-Faakih maula Umayyah bin Khalaf - Banu Jumah.
36. Wahab bin ‘Umair - Banu Jumah.
37. Rabi’ah bin Darraj - Banu Jumah.
38. Suhail bin ‘Amr - Banu ‘Aamir.
39. Abdin bin Zama’ah - Banu ‘Aamir.
40. ‘Abdullah bin Masynu’ - Banu ‘Aamir.
41. Ath-Thufail bin Abi Qunai’ - Banu Harits.
42. ‘Utbah bin Amr - Banu Harits.
Demikian
menurut Ibnu Ishaq jumlah nama-nama tawananyang diketahuinya ada 43
orang. Namun setelah dihitung ternyata hanya 42 orang. Kemudian Ibnu
Hisyam menambahkan nama-nama tawanan yang belum disebut oleh Ibnu Ishaq
sebagai berikut :
01. ‘Utbah - Banu Hasyim.
02. ‘Aqiil bin ‘Amr - Banu Muththalib.
03. Tamim bin ‘Amr - Banu Muththalib.
04. Ibnu Tamim bin ‘Amr - Banu Muththalib.
05. Khalid bin Usaid - Banu Abdi Syamsin.
06. Abul ‘Aridl - Banu Abdi Syamsin.
07. Nabhan - Banu Naufal.
08. ‘Ubaidillah bin Hamid - Banu Asad.
09. ‘Aqiil dari Yaman - Banu Abdid Daar.
10. Musafi’ bin ‘Iyadl - Banu Taim.
11. Jabir bin Zubair - Banu Taim.
12. Qais bin As-Saib - Banu Makhzum.
13. ‘Amr bin Ubay bin Khalaf - Banu Jumah.
14. Abu Ruhmin bin ‘Abdullah - Abnu Jumah.
15. Seorang kawan bani Jumah yang saya tidak ingat namanya - Banu Jumah.
16. Seorang bekas budak Umayyah bin Khalaf - Banu Jumah.
17. Nisthas bekas budak Umayyah bin Khalaf - Banu Jumah.
18. Abu Rafi’ - Banu Jumah.
19. Aslam bekas budak Nubaih bin Al-Hajjaj - Banu Sahmin.
20. Habiib bin Jabir - Banu ‘Aamir.
21. As-Saib bin Malik - Banu ‘Aamir.
22. Syaafi’ dari Yaman - Banu Harits.
23. Syafii’ dari Yaman - Banu Harits.
Tambahan
dari Ibnu Ishaq tersebut ada 23 nama. Dengan demikian walau menurut
riwayat yang masyhur kaum muslimin menawan 70 orang musyrikin, namun
yang tersebut dalam Ibnu Ishaq dan Ibnu Hisyam hanya 65 orang. [Lihat
Ibnu Hisyam 3 : 273 - 276].
19. Orang yahudi tidak mempercayai kemenangan kaum muslimin.
Ketika
mendengar khabar kemenangan kaum muslimin yang dibawa ‘Abdullah bin
Rawahah dan Zaid bin Haritsah itu kaum Yahudi tidak percaya, bahkan
berkata,“Tidak mungkin kalau kaum Quraisy yang begitu kuat dapat
dikalahkan oleh Muhammad dan pengikut-pengikutnya. Bagaimana mungkin
mengalah-kannya ?”. Demikianlah perkataan kaum Yahudi di Madinah.
Dan
karena unta yang biasa untuk kendaraan Nabi SAW ketika itu lebih dahulu
datang dengan dikendarai oleh sahabat Zaid bin Haritsah yang menjadi
utusan Nabi supaya berangkat dulu ke Madinah, maka unta itu lalu
dipergunakan untuk senjata menolak adanya khabar kemenangan tadi oleh
kaum Yahudi di Madinah.
Mereka berkata di kampung-kampung, “Sesungguhnya
Muhammad yang terbunuh, dan pengikut-pengikutnya bubar melarikan diri.
buktinya unta Muhammad telah sampai dihalau oleh budaknya. Kita
masing-masing tahu, kalau Muhammad tidak terbunuh dan mendapat
kemenangan, niscaya untanya itu masih dikendarai oleh dia sendiri. Sebab
untanya itu selamanya tidak akan berpisah dengan dia”.
Tetapi
setelah Nabi SAW dan tentara muslimin tiba di Madinah dan mereka dapat
melihatnya sendiri, maka mereka menyesal, susah perasaannya dan
masing-masing merasa hina, sehingga ada seorang dari pemuka kaum Yahudi
yang bernama Ka’ab bin Asyraf berkata, “Hari ini perut bumi lebih
baik bagi kita dari pada di atasnya. Karena ketua-ketua dan
kepala-kepala Quraisy penjaga tanah Haram telah dibinasakan”.
~oO[ A ]Oo~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar